Senin, 10 Juni 2013

Pencucian uang kasus impor daging

Pencucian uang kasus impor daging

Asal mula kasus impor daging

Asal mula kasus ini adalah pemotongan kuota impor sapi yang dilakukan oleh Menteri Pertanian Suswono pada akhir tahun lalu yang biasanya 120 ribu ton per tahun menjadi hanya 50 ribu ton pada 2011. Pada semester pertama 2011, impor bahkan dibatasi hanya 25 ribu ton.

Kurangnya kuota impor meresahkan pengusaha daging. Apalagi ada kabar bahwa kuota ini dibagikan dengan tidak adil. Ada makelar yang bermain, juga pengusaha yang dekat dengan petinggi Kementerian yang dimpimpin kader PKS tersebut.

Kisruh impor daging ini membuat pengusaha berebut mencari celah untuk mendapatkan izin impor Kementerian Pertanian.

Akibat pembatasan impor daging beku, tidak jarang ratusan kontainer daging yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok tertahan dan di kembalikan, lantaran pengusahanya tidak mengantongi kouta impor daging. 
 Dari sinilah, skandal suap Presiden PKS bermula. Para makelar yang dekat dengan petinggi partai itu diklaim bisa mengusahakan izin impor dan kuota impor khusus untuk pengusaha. Salah seorang tersangka yang ditangkap KPK, Ahmad Fathanah diduga adalah makelar atau penghubung anata pengimpor daging dalam kasus ini PT Indoguna Utama dengan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga juga berpengaruh dalam pengambilan keputusan yang diambil Kementan.

 
Add by google
Kebutuhan daging sapi pada tahun 2013 diperkirakan sebesar 549,7 ribu ton. 474,4 ribu ton dipenuhi dari produk lokal dan impor daging 32 ribu ton. Serta impor sapi bakalan setara daging sebanyak 48 ribu ton. Diperkirakan impor daging sapi pada tahun ini mencapai 80 ribu ton. Padahal impor tahun 2012 sebesar 34 ribu ton. Sedangkan pada tahun 2011 mencapai 100 ribu ton

Kasus korupsi penambahan kuota daging impor sapi berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta.

Tiga orang yang ditangkap dalam operasi itu adalah Direktur PT Indoguna Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, serta Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam sidang dakwaan atas terdakwa dua Direktur PT Indoguna, Jaksa KPK mengungkap kronologi kejadian tangkap tangan tersebut.

Jaksa M Rum menyebutkan pada 28 Januari 2013 di Restorang Angus Steak House Senayan City, Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dan terdakwa Arya Abdi Effendi melakukan pertemuan dengan Ahmad Fathanah.
hmad Fathanah keesokan harinya mendatangi kantor PT Indoguna Utama untuk mengambil uang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam bernopol B1739 WFN. Fathanah diterima di ruang rapat bertemu dengan terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Setelah bertemu, kemudian mereka bersama-sama menuju mobil Fathanah. Saat itu terdakwa Juard Effendi dan Rudy Susanto, selaku Komisaris PT Berkat Mandiri Prima, masing-masing membawa uang sejumlah Rp500 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp1 miliar. Mereka meletakkan uang itu di jok mobil bagian belakang.

hmad Fathanah selanjutnya melakukan pertemuan dengan Maharany Suciyono di kamar nomor 1740 Hotel Le Meredien Jakarta. Tidak berapa lama kemudian petugas KPK datang menangkap keduanya. KPK juga menyita uang tunai dari Maharany sejumlah Rp10 juta yang terdapat dalam tas kecil merek Louis Vuitton warna hitam.

Uang senilai Rp500 juta yang terdapat dalam plastik hitam dan uang tunai dalam kotak putih sejumlah Rp480 juta di jok belakang mobil Fathanah.

Perbuatan dua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Refrensi:
Viva
Pesatnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar