Senin, 10 Juni 2013

Pendapat Positif dan Negatif Twiter Pak SBY

Pendapat Positif dan Negatif Twiter Pak SBY

Twiter pak SBY


 Twitter merupakan jejaring sosial yang banyak diminati oleh pengguna internet terutama kalangan anak muda. Dengan twitter kita mudah untuk berkomunikasi dengen teman-teman selain menggunakan alat komunukasi lainnya. Kita bisa follow teman-teman yang kita inginkan, kita bisa follow back teman-teman yang ingin berteman dengan kita. Dengan tweet dan retweet kita bisa bercakap-cakap dengan temam kita secara tidak langsung. Bila ingin mengirim pesan yang penting dan privat, kita bisa menggunakan pesan langsung yang ada di twitter.

Media Twitter saat ini dikenal sebagai situs jejaring sosial paling populer di Indonesia bersama Facebook.
Tetapi kehadiran akun resmi SBY ini juga dikhawatirkan sejumlah pihak justru akan menjadi alat bagi pemerintah untuk menjerat sejumlah pengguna Twitter yang dianggap melakukan penghinaan terhadap presiden.

Selama ini media Twitter memang juga dikenal sebagai ajang 'cyber bully' terhadap sejumlah politisi, artis atau tokoh publik yang mempunyai akun di Twitter.
Menanggapi kemungkinan atas hal tersebut, Sutan Bhatoegana dari Partai Demokrat mengingatkan masyarakat untuk menjaga etika saat berkomunikasi dengan presiden melalui Twitter.

ika dijadikan media komunikasi dua arah, tambah dia, maka aspirasi rakyat bisa dijadikan pijakan untuk menentukan kebijakan yang pro rakyat. "Jika hanya searah, instruktif, hal tersebut akan tidak menyumbang perubahan apapun," kata anggota Komisi III DPR ini.

Media sosial seperti TwiTter, sambung dia, bisa jadi produktif dalam memperbaiki demokrasi, tapi bisa sebaliknya hanya asesori politik. Itu semua tergantung kepribadian masing-masing. "Jadi harapanku ada dampak positif bagi mutu kebijakan publik," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hajriyatnto Y Tohari tidak mempermasalahkan Presiden Susilo Bambang Yudhgoyono (SBY) meluncurkan akun twitternya @SBYudhoyono. Asalkan, media sosial tersebut dapat berdampak positif untuk kesejahteraan rakyat.

"Yang penting pembukaan akun twitter Presiden itu nanti bermanfaat bagi upaya menyejahterakan rakyat. Itu saja yang penting, kita lihat saja nanti gimana manfaatnya di masa-masa yang akan datang," ujarnya.

Link:
BBC
kompasiana
sindonews

Pencucian uang kasus impor daging

Pencucian uang kasus impor daging

Asal mula kasus impor daging

Asal mula kasus ini adalah pemotongan kuota impor sapi yang dilakukan oleh Menteri Pertanian Suswono pada akhir tahun lalu yang biasanya 120 ribu ton per tahun menjadi hanya 50 ribu ton pada 2011. Pada semester pertama 2011, impor bahkan dibatasi hanya 25 ribu ton.

Kurangnya kuota impor meresahkan pengusaha daging. Apalagi ada kabar bahwa kuota ini dibagikan dengan tidak adil. Ada makelar yang bermain, juga pengusaha yang dekat dengan petinggi Kementerian yang dimpimpin kader PKS tersebut.

Kisruh impor daging ini membuat pengusaha berebut mencari celah untuk mendapatkan izin impor Kementerian Pertanian.

Akibat pembatasan impor daging beku, tidak jarang ratusan kontainer daging yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok tertahan dan di kembalikan, lantaran pengusahanya tidak mengantongi kouta impor daging. 
 Dari sinilah, skandal suap Presiden PKS bermula. Para makelar yang dekat dengan petinggi partai itu diklaim bisa mengusahakan izin impor dan kuota impor khusus untuk pengusaha. Salah seorang tersangka yang ditangkap KPK, Ahmad Fathanah diduga adalah makelar atau penghubung anata pengimpor daging dalam kasus ini PT Indoguna Utama dengan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga juga berpengaruh dalam pengambilan keputusan yang diambil Kementan.

 
Add by google
Kebutuhan daging sapi pada tahun 2013 diperkirakan sebesar 549,7 ribu ton. 474,4 ribu ton dipenuhi dari produk lokal dan impor daging 32 ribu ton. Serta impor sapi bakalan setara daging sebanyak 48 ribu ton. Diperkirakan impor daging sapi pada tahun ini mencapai 80 ribu ton. Padahal impor tahun 2012 sebesar 34 ribu ton. Sedangkan pada tahun 2011 mencapai 100 ribu ton

Kasus korupsi penambahan kuota daging impor sapi berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta.

Tiga orang yang ditangkap dalam operasi itu adalah Direktur PT Indoguna Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, serta Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam sidang dakwaan atas terdakwa dua Direktur PT Indoguna, Jaksa KPK mengungkap kronologi kejadian tangkap tangan tersebut.

Jaksa M Rum menyebutkan pada 28 Januari 2013 di Restorang Angus Steak House Senayan City, Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dan terdakwa Arya Abdi Effendi melakukan pertemuan dengan Ahmad Fathanah.
hmad Fathanah keesokan harinya mendatangi kantor PT Indoguna Utama untuk mengambil uang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam bernopol B1739 WFN. Fathanah diterima di ruang rapat bertemu dengan terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Setelah bertemu, kemudian mereka bersama-sama menuju mobil Fathanah. Saat itu terdakwa Juard Effendi dan Rudy Susanto, selaku Komisaris PT Berkat Mandiri Prima, masing-masing membawa uang sejumlah Rp500 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp1 miliar. Mereka meletakkan uang itu di jok mobil bagian belakang.

hmad Fathanah selanjutnya melakukan pertemuan dengan Maharany Suciyono di kamar nomor 1740 Hotel Le Meredien Jakarta. Tidak berapa lama kemudian petugas KPK datang menangkap keduanya. KPK juga menyita uang tunai dari Maharany sejumlah Rp10 juta yang terdapat dalam tas kecil merek Louis Vuitton warna hitam.

Uang senilai Rp500 juta yang terdapat dalam plastik hitam dan uang tunai dalam kotak putih sejumlah Rp480 juta di jok belakang mobil Fathanah.

Perbuatan dua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Refrensi:
Viva
Pesatnews

Perbudakan Buruh

Perbudakan Buruh

Globalisasi pekerja

Perkembangan zaman yang diiringin majunya tekhnologi sudah tidak dipungkiri menjadi hal yang utama dalam globalisasi ini , tidak hanya barang yang import dan export bahkan pekerja pun berlomba- lomba mencari pekerjaan di luar negeri asalnya guna mencukupi kehidupanya.
Apa boleh buat tiap orang harus mempunyai keahlian yang unggul dalam dunia globalisasi ini , karena dampak itu bahkan orang rela menjadi apa sajan dan diperlakukan apa saja untuk mendapat pekerjaan itu.
Seperti berita dalam dekat ini bahwa terjadi kekerasaan terhadap buruh , karena dampak itu buruh yang merasa di perlakukan buruk disemua belahah negara mencuak dan berani bersuara.
Perundingan bipartit dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (“UU PHI) adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan jangka waktu penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
Setiap perundingan bipartit yang dilakukan antara pengusaha dan pekerja harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak. Risalah perundingan tersebut sekurang-kurangnya memuat.

enyelenggaraan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, merupakan tugas pegawai pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di pemerintahan kota/kabupaten, pemerintahan propinsi dan pemerintahan pusat, yang wewenangnya diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Ketentuan pengaturan wewenang pegawai pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di pemerintahan kota/kabupaten, pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat, diatur dalam UU Pengawasan Perburuhan yang dibuat pada tahun 1948 dan diundangkan pada tahun 1951, sedangkan ketentuan materiil undang-undang ketenagakerjaan sebagai UU yang mengatur tentang hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja telah 2 (dua) kali diubah yaitu pada tahun 1997 dan pada tahun 2003, namun UU Pengawasan Perburuhan tidak mengalami perubahan, sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja/buruh atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, karena UU Pengawasan Perburuhan tidak lagi sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman, sebagai salah satu bentuk penyesuaian terhadap perubahan kondisi yang sangat mendasar di segala aspek kehidupan ketenagakerjaan dengan dimulainya era reformasi.




Adds by google

 

UU Pengawasan Perburuhan No. 23 Tahun 1948, merupakan undang-undang yang menjadi dasar Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan pada pemerintahan kota/kabupaten, pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat, untuk menjalankan kewenangannya menjamin pelaksanaan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku oleh pemberi kerja dan pekerja/buruh serta pemerintah itu sendiri. Sehingga, pelaku hubungan kerja bukan hanya pekerja/buruh dan pemberi kerja, tetapi juga pemerintah yang berperan melakukan pengawasan terhadap penerapan pelaksanaan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
Fakta bahwa, pergantian kepala pemerintahan, senyatanya tidak merubah nasib pekerja/buruh, yaitu ketidakpastian pekerjaan, mudahnya pemutusan hubungan kerja, proses penyelesaian perburuhan yang tidak menguntungkan pekerja/buruh, pengebirian kekuatan serikat pekerja/serikat buruh, jaminan perlindungan hukum yang setengah hati, mengabaikan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan itu sendiri.

Sebelum UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan diundangkan pada tahun 2003, syarat-syarat hubungan kerja dan hak serta kewajiban pekerja/buruh dan pemberi kerja diatur oleh Undang undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12. Alasan pergantian UU Kerja yang diundangkan pada tahun 1951, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan zaman, dan dimaksudkan juga untuk menampung perubahan yang sangat mendasar di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia dengan dimulainya era reformasi tahun 1998, sehingga oleh karena UU Kerja sebagai hukum materiil dalam hukum perburuhan telah dicabut dan disempurnakan oleh UU Ketenagakerjaan pada tahun 2003, maka seyogyanya pula, UU Pengawasan Perburuhan sebagai UU yang menjadi dasar dan jaminan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan juga perlu diperbaiki guna memperkuat landasan hukum kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan pada pemerintahan kota/kabupaten, pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat, untuk menjalankan kewenangannya menjamin pelaksanaan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
Untuk memastikan hak setiap pekerja/buruh dalam mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, pemerintah membentuk Pegawai Pengawas Perburuhan (sekarang: Ketenagakerjaan) sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pengawasan Perburuhan dan UU Ketenagakerjaan yang berada di instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan pada pemerintahan kota/kabupaten, pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat.
Fakta, bahwa sedikitnya lapangan kerja dan semakin banyaknya angkatan kerja, membuat kedudukan pekerja/buruh relatif lebih lemah, ketimbang posisi pemberi kerja yang dapat menolak pekerja/buruh untuk bekerja di perusahaannya. Kondisi ini mengakibatkan timpangnya daya tawar pekerja/buruh terhadap pemberi kerja, sehingga banyak pekerja/buruh yang menerima penyimpangan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pemberi kerja, karena takut kehilangan pekerjaan.

Link:
kompasiana 
Hukum tenaga kerja

Minggu, 09 Juni 2013

Ketidak pastian Harga BBM

Gunjang Ganjing Harga BBM


Ketidak pastian Harga BBM

                    BBM di indonesia menjadi masalah hal yang paling menggemparkan di semua bidang industri mengalami dampak yang signifikan , pemerintah hingga saat ini belum memutuskan kepastian waktu kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi meski sudah ada ancang-ancang akan menaikkan harga BBM pada minggu ketiga Juni ini.

                  Awalnya, kepastian kenaikan harga BBM bersubsidi ini akan berlaku 1 Juni 2013. Namun ternyata, pemerintah memastikan akan memberlakukan kebijakan tersebut pada minggu ketiga Juni 2013, setelah persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 dari DPR. Persetujuan ini terkait dana kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi yang mencapai Rp 30 triliun dengan program-program yang telah disiapkan.

                            Di sisi lain, pergerakan nilai tukar rupiah yang terperosok dalam mendekati level Rp 10.000 per dollar AS setelah merespons positifnya data-data Amerika Serikat (AS) di antaranya kenaikan durable goods orders dan lainnya. Dengan adanya komentar The Fed di pekan kemarin membuat setiap rilis data positif memberikan sentimen yang positif pula untuk dollar AS, terutama dengan rencana percepatan penarikan stimulus The Fed.
Berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) selama sepekan kemarin, rupiah memang tertekan yaitu di level Rp 9.792 per dollar AS di awal pekan menjadi Rp 9.802 dollar AS di akhir pekan lalu.
Pemulihan kondisi perekonomian dunia yang lambat ditambah dengan ketidakpastian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri disebut menjadi pemicu defisit neraca perdagangan.
Neraca perdagangan April 2013 mengalami defisit US$1,6 miliar. Defisit ini dipicu oleh defisit perdagangan migas sebesar US$1,2 miliar dan nonmigas sebesar US$407,4 juta.
Dengan demikian, defisit neraca perdagangan Indonesia selama Januari-April 2013 mencapai US$1,85 miliar.

   Kebuntuan terhadap penyelesaian masalah-masalah penting yang berdampak luas di ruang publik, ternyata bermuara kepada keraguan maupun ketidaktegasan pemimpin.

Pemimpin yang diberi kewenangan besar oleh rakyat untuk mengambil keputusan, tapi tidak mampu atau tidak berani mengambil keputusan akan sangat merugikan bangsa dan negara. Betapa publik sudah bertahun-tahun disandera masalah subsidi bahan bakar minyak (BBM). Ketidakpastian yang berlarut-larut ini karena pemerintah selalu melontarkan wacana-wacana yang hingga detik ini pun belum ada keputusannya.

Harga BBM bersubsidi ini mau dikemanakan, masyarakat dibuat semakin bingung. Menteri satu bilang BBM bersubsidi pasti naik, tapi kapan dan berapa naiknya masih belum ada kepastian. Pemerintah beralasan masih menunggu pembahasan APBN-P di DPR. Padahal sesungguhnya, pemerintah telah diberi kewenangan penuh untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM bersubsidi jika diperlukan demi kepentingan perekonomian nasional.

Karena terlalu lama dalam ketidakpastian, yang berkembang luas adalah spekulasi-spekulasi yang justru mengancam perekonomian nasional. Harga-harga barang termasuk kebutuhan pokok sudah terlanjur naik, sementara pemerintah belum juga beranjak dari level wacana satu ke wacana lainnya. Sampai kapan kondisi ini dibiarkan? Mengapa pemerintah tidak mendengar jeritan masyarakat bawah akibat ketidakpastian problem BBM ini?
            
Link :