Jumat, 08 April 2011

Manusa dan Keadilan

Pengertian keadilan
Keadilan adalah Suatu posisi atau keadaan antara semua segi yang dimana kehidupan manusia merasa seimbang atau tak berat sebelah.

Keadilan Sosial
Keadilan dalam bermasyarakan merupakan hal yang harus di terapkan  seperti pada sila ke 2 Yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab" , Pada sila ini terperinci sikap dan perbuatan yang menunjukan keadilan
yaitu :
1. Saling seimbang antara hak dan kewajiban dalam bersosialisasi
2. Memperlakukan semua orang secara adil
3. Membantu tanpa pandang dulu
4. Kerja Gotong Royong tanpa melihat lingkungan siapa

Berbagai macam keadilan
1. Keadilan legal atau moral 
2.   Keadilan distributive 
3. Keadilan komutatif


Kecurangan

Kecurangan adalah suatu sikap tak mengikuti ketentuan yang ada. Biasanya orang melakukan kecurangan
karena tak mampu melawan suatu hambatan, mengambil jalan tintas curang buat berhasil. Kecurangan Timbul
karenda ada beberapa sebab , yaitu :
1. Faktor Sosial
2. Faktor Ekonomi
3 .Fakor Teknik
4. Faktor Peradaban


Pemulihan Nama Baik
Nama Baik adalah Suatu keadaan harkat dan martabat manusia di pandang orang lain . Biasanya Nama baik merupakan dari keturunan dan perbuatan sehari-hari .Bila Nama baik tercemar oleh perbuatan buruk pasti orang tersebut ingin memulihkan namanya seperti sedia kala.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar