Senin, 10 Juni 2013

Perbudakan Buruh

Perbudakan Buruh

Globalisasi pekerja

Perkembangan zaman yang diiringin majunya tekhnologi sudah tidak dipungkiri menjadi hal yang utama dalam globalisasi ini , tidak hanya barang yang import dan export bahkan pekerja pun berlomba- lomba mencari pekerjaan di luar negeri asalnya guna mencukupi kehidupanya.
Apa boleh buat tiap orang harus mempunyai keahlian yang unggul dalam dunia globalisasi ini , karena dampak itu bahkan orang rela menjadi apa sajan dan diperlakukan apa saja untuk mendapat pekerjaan itu.
Seperti berita dalam dekat ini bahwa terjadi kekerasaan terhadap buruh , karena dampak itu buruh yang merasa di perlakukan buruk disemua belahah negara mencuak dan berani bersuara.
Perundingan bipartit dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (“UU PHI) adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan jangka waktu penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
Setiap perundingan bipartit yang dilakukan antara pengusaha dan pekerja harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak. Risalah perundingan tersebut sekurang-kurangnya memuat.

enyelenggaraan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, merupakan tugas pegawai pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di pemerintahan kota/kabupaten, pemerintahan propinsi dan pemerintahan pusat, yang wewenangnya diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Ketentuan pengaturan wewenang pegawai pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di pemerintahan kota/kabupaten, pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat, diatur dalam UU Pengawasan Perburuhan yang dibuat pada tahun 1948 dan diundangkan pada tahun 1951, sedangkan ketentuan materiil undang-undang ketenagakerjaan sebagai UU yang mengatur tentang hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja telah 2 (dua) kali diubah yaitu pada tahun 1997 dan pada tahun 2003, namun UU Pengawasan Perburuhan tidak mengalami perubahan, sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja/buruh atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, karena UU Pengawasan Perburuhan tidak lagi sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman, sebagai salah satu bentuk penyesuaian terhadap perubahan kondisi yang sangat mendasar di segala aspek kehidupan ketenagakerjaan dengan dimulainya era reformasi.




Adds by google

 

UU Pengawasan Perburuhan No. 23 Tahun 1948, merupakan undang-undang yang menjadi dasar Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan pada pemerintahan kota/kabupaten, pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat, untuk menjalankan kewenangannya menjamin pelaksanaan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku oleh pemberi kerja dan pekerja/buruh serta pemerintah itu sendiri. Sehingga, pelaku hubungan kerja bukan hanya pekerja/buruh dan pemberi kerja, tetapi juga pemerintah yang berperan melakukan pengawasan terhadap penerapan pelaksanaan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
Fakta bahwa, pergantian kepala pemerintahan, senyatanya tidak merubah nasib pekerja/buruh, yaitu ketidakpastian pekerjaan, mudahnya pemutusan hubungan kerja, proses penyelesaian perburuhan yang tidak menguntungkan pekerja/buruh, pengebirian kekuatan serikat pekerja/serikat buruh, jaminan perlindungan hukum yang setengah hati, mengabaikan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan itu sendiri.

Sebelum UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan diundangkan pada tahun 2003, syarat-syarat hubungan kerja dan hak serta kewajiban pekerja/buruh dan pemberi kerja diatur oleh Undang undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12. Alasan pergantian UU Kerja yang diundangkan pada tahun 1951, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan zaman, dan dimaksudkan juga untuk menampung perubahan yang sangat mendasar di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia dengan dimulainya era reformasi tahun 1998, sehingga oleh karena UU Kerja sebagai hukum materiil dalam hukum perburuhan telah dicabut dan disempurnakan oleh UU Ketenagakerjaan pada tahun 2003, maka seyogyanya pula, UU Pengawasan Perburuhan sebagai UU yang menjadi dasar dan jaminan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan juga perlu diperbaiki guna memperkuat landasan hukum kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan pada pemerintahan kota/kabupaten, pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat, untuk menjalankan kewenangannya menjamin pelaksanaan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
Untuk memastikan hak setiap pekerja/buruh dalam mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, pemerintah membentuk Pegawai Pengawas Perburuhan (sekarang: Ketenagakerjaan) sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pengawasan Perburuhan dan UU Ketenagakerjaan yang berada di instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan pada pemerintahan kota/kabupaten, pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat.
Fakta, bahwa sedikitnya lapangan kerja dan semakin banyaknya angkatan kerja, membuat kedudukan pekerja/buruh relatif lebih lemah, ketimbang posisi pemberi kerja yang dapat menolak pekerja/buruh untuk bekerja di perusahaannya. Kondisi ini mengakibatkan timpangnya daya tawar pekerja/buruh terhadap pemberi kerja, sehingga banyak pekerja/buruh yang menerima penyimpangan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pemberi kerja, karena takut kehilangan pekerjaan.

Link:
kompasiana 
Hukum tenaga kerja

Minggu, 09 Juni 2013

Ketidak pastian Harga BBM

Gunjang Ganjing Harga BBM


Ketidak pastian Harga BBM

                    BBM di indonesia menjadi masalah hal yang paling menggemparkan di semua bidang industri mengalami dampak yang signifikan , pemerintah hingga saat ini belum memutuskan kepastian waktu kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi meski sudah ada ancang-ancang akan menaikkan harga BBM pada minggu ketiga Juni ini.

                  Awalnya, kepastian kenaikan harga BBM bersubsidi ini akan berlaku 1 Juni 2013. Namun ternyata, pemerintah memastikan akan memberlakukan kebijakan tersebut pada minggu ketiga Juni 2013, setelah persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 dari DPR. Persetujuan ini terkait dana kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi yang mencapai Rp 30 triliun dengan program-program yang telah disiapkan.

                            Di sisi lain, pergerakan nilai tukar rupiah yang terperosok dalam mendekati level Rp 10.000 per dollar AS setelah merespons positifnya data-data Amerika Serikat (AS) di antaranya kenaikan durable goods orders dan lainnya. Dengan adanya komentar The Fed di pekan kemarin membuat setiap rilis data positif memberikan sentimen yang positif pula untuk dollar AS, terutama dengan rencana percepatan penarikan stimulus The Fed.
Berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) selama sepekan kemarin, rupiah memang tertekan yaitu di level Rp 9.792 per dollar AS di awal pekan menjadi Rp 9.802 dollar AS di akhir pekan lalu.
Pemulihan kondisi perekonomian dunia yang lambat ditambah dengan ketidakpastian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri disebut menjadi pemicu defisit neraca perdagangan.
Neraca perdagangan April 2013 mengalami defisit US$1,6 miliar. Defisit ini dipicu oleh defisit perdagangan migas sebesar US$1,2 miliar dan nonmigas sebesar US$407,4 juta.
Dengan demikian, defisit neraca perdagangan Indonesia selama Januari-April 2013 mencapai US$1,85 miliar.

   Kebuntuan terhadap penyelesaian masalah-masalah penting yang berdampak luas di ruang publik, ternyata bermuara kepada keraguan maupun ketidaktegasan pemimpin.

Pemimpin yang diberi kewenangan besar oleh rakyat untuk mengambil keputusan, tapi tidak mampu atau tidak berani mengambil keputusan akan sangat merugikan bangsa dan negara. Betapa publik sudah bertahun-tahun disandera masalah subsidi bahan bakar minyak (BBM). Ketidakpastian yang berlarut-larut ini karena pemerintah selalu melontarkan wacana-wacana yang hingga detik ini pun belum ada keputusannya.

Harga BBM bersubsidi ini mau dikemanakan, masyarakat dibuat semakin bingung. Menteri satu bilang BBM bersubsidi pasti naik, tapi kapan dan berapa naiknya masih belum ada kepastian. Pemerintah beralasan masih menunggu pembahasan APBN-P di DPR. Padahal sesungguhnya, pemerintah telah diberi kewenangan penuh untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM bersubsidi jika diperlukan demi kepentingan perekonomian nasional.

Karena terlalu lama dalam ketidakpastian, yang berkembang luas adalah spekulasi-spekulasi yang justru mengancam perekonomian nasional. Harga-harga barang termasuk kebutuhan pokok sudah terlanjur naik, sementara pemerintah belum juga beranjak dari level wacana satu ke wacana lainnya. Sampai kapan kondisi ini dibiarkan? Mengapa pemerintah tidak mendengar jeritan masyarakat bawah akibat ketidakpastian problem BBM ini?
            
Link :

Selasa, 30 April 2013

Korsel Vs Korut


Memanasnya 2 Bagian KOREA



Siapa yang tak kenal dengan perselisihan antara ke 2 Negara ini ?
Perang Dunia ke  III mungkin bisa disebut untuk menceritakan kondisi ke 2 negara tersebut , para pengamat berpendapat bahwa konflik ini memiliki hal yang tidak lazim diantara perselisihan tersebut .
Awalnya Perselisihian timbul akibat negara  Korea Utara yang sengaja memborbardi Negara Korsel di kepulauan Yeonpyeong. Tidak lama kemudian, saksi mata melihat bangunan-bangunan di pulau itu terkena serangan bombardir. Sekitar 10 menit kemudian, Korsel langsung membalas serangan artileri. Kedua pihak saling balas bombardir. Sementara saksi mata mengatakan warga Yeonpyeong dievakuasi ke dalam bungker. 
Sebab lainya terletak pada sifat Korea Utara dan Cina  yang non AS , sedangkan Korea Selatan di terbentuk atas dorongan Amerika serikat.
Dulu pada tahun 1950 - 1953 mereka telah berperang tapi pada tahun 53 dibentuknya perjanjian damai diantara ke 2 negara tersebut . Ahir ini Pyongyang telah menegaskan gencatan senjata itu sudah tidak berlaku lagi . Korsel pun melakukan siaga 1 dengan menggelar latihan bersama AS guna mempersiapkan jika suatu saat terjadi perang.
 

Gagalnya Hak Paten IPAD

Hak Paten

Baru-baru ini gencarnya berita mengenai teknologi Gadget , kita pasti sudah tidak asing lagi tentang perdebatan antara Samsung dan Apple . Apple kali ini memulai unjuk gigi dan tidak mau kalah saing dengan tetangganya . Mereka berusaha melakukan hak paten terhadap IPAD nya , tapi hasilnya AS menolak gugatan tersebut .
Semuanya disebabkan oleh Pihak Pemerintah AS berpikir bahwa IPAD itu merupakan sebuah fitur atau karakteristik gadget tersebut , jadi pihak apple tidak berhak melakukan hak paten. Dalam penolakannya ini, USPTO menyatakan bahwa penambahan “Mini” pada produk  adalah tidak menunjukkan makna, keunikan dalam kaitannya dengan produk tersebut yang merupakan sebuah tablet yang juga banyak ditemukan di pasaran. Sehingga dengan begitu, Apple tidak dapat mengajukan gugat terhadap perangkat apapun yang menggunakan kata “Mini” pada perangkat tablet juga.


Apa langkah APPLE ketika di tolak gugatanya ?


Meski APPLE merasa patah semangat tapi merka tidak cukup berhenti di titik itu saja , rencananya APPLE akan melakukan pengguatan kembali tanggal 24 Juli 2013 .  Apple kembali mengajukan untuk mendapatkan trademark iPad “Mini” dengan mendeskripsikan dan membenarkan kenapa iPad “Mini” berbeda dengan trademark iPad yang telah mereka dapatkan sebelumnya.

Reff :

Firefox OS


FIREFOX OS

Apa itu Firefox OS ?
 
Firefox OS adalah sistem operasi mobile baru yang dikembangkan oleh Mozilla Boot . Ini menggunakan kernel Linux dan boot ke mesin runtime berbasis Gecko, yang memungkinkan pengguna menjalankan aplikasi yang dikembangkan seluruhnya menggunakan HTML, JavaScript, dan terbuka web API.

Salah satu keunggulan Firefox OS ini adalah para developer tidak perlu lagi belajar dari awal untuk membuat aplikasi untuk Firefox OS karena bahasa HTML sudah familiar dipakai, ini akan memudahkan para developer. Mozilla juga telah menyediakan sebuah toko online dimana para pengembang dapat memasukkan aplikasi buatan mereka agar dapat didownload oleh pengguna baik yang gratisan maupun berbayar. Toko online diberi nama "Marketplace". 
Smartphone Keon dan Peak milik perusahaan GeeksPhone yang beroperasi dengan OS buatan Firefox ini akan dipatok harga yang tidak begitu mahal.
Untuk spesifikasinya sendiri, Smartphone Keon memiliki layar sentuh HVGA selebar 3,5 inci, prosesor Snapdragon S1 1GHz, RAM 512 GB, microSD 4GB, kamera 3 megapixel di bagian belakang. GeeksPhone Keon juga dilengkapi koneksi Wifi dan mendukung hingga jaringan3G.
Sedangkan untuk GeeksPhone Peak akan memiliki layar qHD sebesar 4,3 inci, prosesor dual core Snapdragon S4 1,2 GHz, dan kamera 8 megapixel. Untuk spesifikasi lainnya akn sama dengan smartphone Keon.

Ref :
Liputan6.com
Developer Mozilla

Galaxy S IV

Galaxy S IV


Kali ini saya akan membuat tulisan tentang Galaxy SIV , pada dasarnya  Samsung Galaxy S4 tidak berbeda jauh dengan desain ponsel Samsung lainnya, seperti S3 dan Note 2. Samsung Galaxy S4, diresmikan pada 14 Maret 2013. Galaxy S4 Ini akan tidak lagi menggunakan prosesor Exynos, tapi Snapdragon 600 sebagai gantinya. Proses ini adalah 0,2 Ghz daripada prosesor HTC, dan jam pada 1,9 GHZ keseluruhan. Samsung secara global telah mendistribusikan S4 ini. Dengan tidak mengenal henti dalam pembuatan smartphone canggih, brand besar ini turut menyisipkan teknologi terkininya dalam Samsung Galaxy S4.

Dengan memiliki layar sebesar 5 inci, turut juga mempercantik tampilan produk terbaru Phablet Samsung Galaxy S4. Dengan dilengkapi sebuah layar sentuh Super AMOLED yang sangat kapasitif, dengan ketajaman warna sebesar 16M colors membuat semakin terlihat elegan.

Pada sekitar bodi galaxy s iv tepatnya bagian belakang terdapat sebuah kamera yang mempunyai kapasitas resolusi sebesar 13 MP, tentunya lengkap dengan auto focus dan juga LED flash. Dengan kamera berkekuatan besar tersebut tentu dapat menghasilkan sebuah objek gambar menjadi lebih jelas dan lebih tajam. 



Ref :
Rajahape.com

Selasa, 26 Maret 2013

Perlunya Pengembangan Sistem Informasi Perpustakaan



 Perlunya Pengembangan Sistem Informasi
 

 Perpustakaan




Sistem Informasi Perpustakaan dikembangkan dari pemikiran dasar bagaimana kita melakukan otomatisasi terhadap berbagai business process dalam suatu perpustakaan. Sistem Informasi Perpustakaan (SIPERPUS) merupakan sebuah sistem yang terintegrasi untuk menyediakan informasi guna mendukung operasi, manajemen, dan fungsi pengambilan keputusan dalam Perpustakaan.

Sistem informasi  dapat dipergunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain, sebagai media promosi perusahaan, propaganda organisasi, ataupun digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat, apabila kita berbicara tentang sistem informasi, maka semuanya mengacu pada sebuah sistem berbasis komputer yang dirancang untuk mendukung operasi, manajemen, dan fungsi pengambilan keputusan suatu organisasi
 
Melihat dari pernyataan diatas, maka sistem informasi perpustakaan dapat didefinisikan sebagai berikut: “ sebuah sistem terintegrasi, sistem manusia mesin, untuk menyediakan informasi yang mendukung operasi, manajemen, dan fungsi pengambilan keputusan dalam sebuah perpustakaan”. Sistem ini memanfaatkan perangkat keras dan perangkat lunak komputer, prosedur manual, model manajeman, dan pengambilan keputusan basis data

Adapaun hal-hal yang menjadi alasan mengapa perlu di buatnya system informasi perpustakaan :
·         1. Dari tahun ke tahun jumlah anggota semakin merosot
·         2. Minat akses anggota menurun
·         3. Sulit mencari informasi buku :
        Sistem katalog masih manual
        Tidak ada link ke pusat-pusat penyedia layanan yang lain
     ·4. Sistem yang sudah lama perlu diperbaiki atau bahkan diganti, dapat disebabkan oleh beberapa hal,  
 diantaranya yaitu :
        Kesalahan yang tidak sengaja, yang menyebabkan kebenaran data kurang terjamin.
        Tidak efisiensinya operasi pengolahan data tersebut.
        Adanya instruksi-instruksi atau kebijaksanaan yang baru baik dari pemimpin atau dari luar organisasi seperti peraturan pemerintah.
Oleh karena itu mengapa kita perlu membangun sebuah system perpustakaan tersebut  dapat membantu secara berkala . Sistem Inforamsih Perpustakaan (SIP) dapat di selenggarakan dari beberapa pengembangan aplikasi baik berupa web , visual basic dan java. Adapun keuntungan SIP :
  • Berbasis komputer dan Sistem Manusia/Mesin
  • Berbasis komputer: perancang harus memahami pengetahuan komputer dan pemrosesan informasi
  • Sistem manusia mesin: ada interaksi antara manusia sebagai pengelola dan mesin sebagai alat untuk memroses informasi. Ada proses manual yang harus dilakukan manusia dan ada proses yang terotomasi oleh mesin. Oleh karena itu diperlukan suatu prosedur/manual sistem.
  • Sistem basis data terintegrasi
  • Adanya penggunaan basis data secara bersama-sama (sharing) dalam sebuah data base manajemen system.
  • Mendukung Operasi Informasi yang diolah dan di hasilkan digunakan untuk mendukung operasi perpustakaan.
  • Pemanfaatan model manajemen dan pengambilan keputusan
Untuk dapat mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat digunakan model-model manajemen dan pengambilan keputusan.

Sumber : 


eprints.undip.ac.id